Ulasan singkat berikut
menjelaskan 4 (empat) bentuk Program Keluarga Produktif yang diluncurkan oleh
Kabinet Kerja Jokowi - JK pada 3 November 2014 kemarin. Namun secara resmi,
paket program sakti tersebut baru dapat diaktivasikan pada tanggal 7 November
mendatang. Keempat program tersebut meliputi; (1) Simpanan Keluarga Sejahtera,
(2) Penciptaan Kegiatan Produktif Keluarga, (3) Program Indonesia Pintar, dan
(4) Program Indonesia Sehat.
![]() |
Pict by : Erna Dwi Susanti |
A. SIMPANAN KELUARGA
SEJAHTERA
Simpanan Keluarga Sejahtera ini merupakan program bantuan tunai melalui pembukaan rekening simpanan bagi masyarakat kurang mampu melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang disertai dengan SIM Card untuk Layanan Keuangan Digital (LKD).
Simpanan Keluarga
Sejahtera diberikan kepada keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
yang merupakan pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) adalah merupakan penanda keluarga kurang mampu yang berhak
untuk mendapatkan berbagai bantuan sosial termasuk simpanan keluarga sejahtera.
Program Simpanan
Keluarga Sejahtera bagi pemengang KKS itu sendiri merupakan program pemberian bantuan
dalam bentuk tabungan yang diberikan kepada 15,5 Juta Keluarga kurang mampu di
seluruh Indonesia, sejumlah Rp. 200.000/Keluarga/Bulan selama 8 (delapan)
bulan.
Program Simpanan
Keluarga Sejahtera diberikan kepada keluarga kurang mampu, secara bertahap
diperluas mencakup penghuni panti asuhan, panti jompo dan panti-panti sosial
lainnya.
Saat ini, 1 Juta
keluarga diberikan dalam bentuk layanan keuangan digital dengan pemberian SIM
Card, sedangkan 14,5 Juta keluarga diberikan dalam bentuk simpanan giro pos.
Untuk tahap awal,
pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), SIM Card berisi uang elektronik,
Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat dilakukan di 19 Kabupaten/Kota
masing-masing di Jembrana, Pandeglang, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan,
Jakarta Timur, Jakarta Utara, Cirebon, Kota Bekasi, Kuningan, Kota Semarang,
Tegal, Banyuwangi, Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kota Surabaya, Kota Kupang,
Mamuju Utara, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Karo.
Pada tahun 2015 secara
bertahap 14,5 juta keluarga lainnya akan mendapatkan layanan keuangan digital
dan SIM Card.
B. PENCIPTAAN KEGIATAN
PRODUKTIF KELUARGA
Penciptaan Kegiatan Produktif Keluarga merupakan program pembentukan kelompok usaha untuk menjalankan kegiatan produktif.
Penciptaan kegiatan
produktif keluarga dilaksanakan dengan pemberian dukungan aset produktif bagi
kelompok keluarga kurang mampu. Misalnya: pemberian pupuk, mesin penggiling
padi, jala untuk nelayan, dan lain-lain. Pemberian dana usaha diberikan kepada
kelompok usaha yang beranggotakan 8-10 keluarga kurang mampu penerima KKS.
Kelompok usaha produktif didampingi fasilitator menentukan jenis usaha yang
akan dilakukan, serta pengembangan kapasitas melalui pelatihan.
Kelompok usaha membuka
rekening bersama untuk penyaluran dana usaha produktif. Ada beberapa existing
program yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai program penciptaan
kegiatan produktif keluarga
- Program Keluarga Harapan (PKH) - Program PKH terdapat di 34 Provinsi, 333 Kabupaten/Kota dan mencakupi 2,8 Juta Keluarga
- Program Usaha Produktif Bagi Peserta PKH - Sebagian memiliki KPS dan memiliki fasilitator pendamping selama 6 Bulan. Terdapat di 2 Kabupaten/Kota dari 19 Kabupaten/Kota Prioritas (189 Kelompok). Terdapat di 48 Kabupaten/Kota bukan Prioritas (3163 Kelompok)
- Program Usaha Produktif Bagi Pemegang KPS - Seluruhnya memiliki KPS dan sudah memiliki pendamping. Terdapat di 5 Kabupaten/Kota Pilot (100 Kelompok). Lokasi Pilot: Bandung, Cianjur, Bekasi, Pematang Siantar & Kupang
- Program Usaha Produktif Lainnya - Terdapat di 5 Kabupaten/Kota dari 19 Kabupaten/Kota Prioritas (130 Kelompok). Lokasi: Jakarta Utara, Jakarta Timur, Surabaya, Jembrana dan Mamuju Utara
C. PROGRAM
INDONESIA PINTAR
Program Indonesia
Pintar, yang merupakan program pemberian dana tunai bagi anak sekolah dari
keluarga kurang mampu melalui Kartu Indonesia Pintar. Kartu Indonesia Pintar
(KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang
mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus
SMA/SMK/MA. Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas
menjangkau masyarakat kurang mampu yang mencapai 24 juta anak usia
sekolah, termasuk anak usia sekolah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan
anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin.
KIP mencakup pula anak
usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja
anak, di panti asuhan, dan difabel. KIP berlaku juga di pesantren, pusat
kegiatan belajar masyarakat dan Balai Latihan Kerja (BLK) KIP mendorong
mengikutsertakan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan
untuk kembali bersekolah. KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang
pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
D. PROGRAM INDONESIA
SEHAT
Program Indonesia
Sehat, yang merupakan pemberian jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan bagi
masyarakat kurang mampu melalui Kartu Indonesia Sehat.
Kartu Indonesia Sehat
(KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat
pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Lebih dari itu, secara
bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dan bayi yang lahir dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang
selama ini tidak dijamin.
KIS memberikan
tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deteksi dini yang akan
dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi. KIS memberikan jaminan
bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan
status sosial.
Penyelenggara Program
KIS adalah BPJS Kesehatan.
Perlu ditekankan bahwa
layanan kesehatan bagi pasien pemegang kartu lain yang dikeluarkan BPJS
berlangsung seperti biasa dengan manfaat yang sama dengan pemegang Kartu
Indonesia Sehat. Penggantian Kartu BPJS menjadi Kartu Indonesia Sehat akan
berlangsung bertahap.
Oleh : Erna Dwi
Susanti, S.ST (Pekerja Sosial Pelayanan Terpadu Peduli Masyarakat
Kabupaten/Kota Sejahtera)
Sumber materi : TNP2K
0 komentar:
Posting Komentar