Erna Dwi Susanti Personal Site

Home » » Jamkesmas

Jamkesmas


8 Program Penanggulangan Kemiskinan - Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan hampir miskin.

Semenjak diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) semenjak 1 Januari 2014, maka program Jamkesmas melebur kedalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Masyarakat miskin dan hampir miskin yang sebelumnya menjadi peserta Jamkesmas akan secara otomatis menjadi peserta JKN ini.

Jaminan Kesehatan Nasional 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Untuk masyarakat miskin yang tadinya merupakan peserta Jamkesmas, iuran kepesertaannya dibayarkan oleh Pemerintah yang disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Referensi : jkn.kemkes.go.id

0 komentar:

Posting Komentar