8 Program Penanggulangan Kemiskinan - Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan hampir miskin.
Semenjak
diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) semenjak 1
Januari 2014, maka program Jamkesmas melebur kedalam program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Masyarakat miskin dan hampir miskin yang sebelumnya menjadi peserta Jamkesmas akan secara otomatis menjadi peserta JKN ini.
Jaminan Kesehatan Nasional
Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme
asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan
kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh
Pemerintah.
Untuk
masyarakat miskin yang tadinya merupakan peserta Jamkesmas, iuran
kepesertaannya dibayarkan oleh Pemerintah yang disebut sebagai Penerima
Bantuan Iuran (PBI).
Referensi : jkn.kemkes.go.id
0 komentar:
Posting Komentar