![]() |
Icon BPJS Kesehatan - source picture : www.tsquirrel.com |
Bahasa yanng sudah mulai dimasyarakatkan
tentang Badan Penyeltenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat (BPJS)
menjadi suatu fenomena yang besar. kaitannya tentang bagaimana prosedur
menjangkaunya, siapa saja sasaran dan pelaku serta berbagai aturan tata laksana
dianggap menjadi suatu hal yang masih terkesan eksklusif dan belum dengan
maksimal tersosialisasikan.
Definisi
BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial. Program tersebut merupakan bagian dari
kebijakan reformasi jaminan keseharan yang diproduk pemerintah, yang kemudian
menghasilkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Kesejahteraan Sosial (SJSN). Sistem tersebut merupakan salah satu bentuk
perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara untuk memberikan jaminan
atas terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi seluruh warga negara.
Prinsip BPJS
Prinsip yang dijadikan sebagai komitmen
adalah kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas,
kepesertaan bersifat wajib, dana amanat hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial
dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar
kepentingan Peserta.
Wujud BPJS
Perwujudan dari BPJS yang akan
diberikan adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Di mana BPJS
Kesehatan fokus pada pelayanan jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan fokus
pada jenis pelayanan yang di antaranya; jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari
tua, jaminan pensiun serta jaminan kematian.
Terhitung pada tahun 2014, negara ini bermaksudkan ingin
menjalankan fungsi jaminan sosial yang terintegrasi. Dimulailah dengan adanya
penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan,
institusi ini sekaligus menggantikan PT Askes yang telah ditutup bersamaan
dengan beroperasinya BPJS Kesehatan. Pihak pemerintah sendiri menargetkan agar
seluruhu masyarakat Indonesia dapat menjadi peserta asuransi kesehatan uang
sudah satu atap tersebut.
BPJS yang menyelenggarakan sistem jaminan sosial
nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia ini memiliki tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya
pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap
Peserta dan/atau anggota keluarganya.
Pendanaan
Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat
milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta
dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial. Untuk
kelompok PBI, iuran peserta dari sektor ini ditanggung oleh pemerntah. Ada
besar anggaran sekitar Rp 19,93 triliyun. Para peserta yang masuk dalam
kategori PBI tersebut hanya mendapatkan layanan rawat di kelas III. Untuk
kelompok non PBI preminya tergantung kelas yang dipilih. Kelas I dikenai beban
iuran premi sebesar Rp 59.500 per bulan per orang, kelas II Rp 42.500 dan kelas
III Rp 25.500.
Peserta BPJS
Setelah dipahami bagaimana garis besar
BPJS, pemahaman lanjutan yang perlu dimiliki adalah terkait siapa saja peserta
yang masuk dalam kategori peserta BPJS. Dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang
BPJS dijelaskan bahwa “Setiap orang,
termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,
wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial”. Peserta adalah setiap orang,
termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,
yang telah membayar iuran. Klasifikasi tersebut meliputi :
a. Pekerja; di mana ketentuan yang diatur adalah
pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai
Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
b. Setiap orang; selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima
Bantuan Iuran (dijelaskan di bagian selanjutnya), yang memenuhi persyaratan
kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota
keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial
yang diikuti.
c. PBI; pemerintah mendaftarkan penerima
Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS. Pemerintah
mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta
kepada BPJS ( Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut
PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta
program jaminan kesehatan – selengkapnya sudah diatur di dalam PP No 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan).
Pada tahap pertama, fasilitas kesehatan
yang disediakan tersebut akan melayani PBI. Dengan perinciannya, 86,4 juta
warga miskin dan rentan miskin yang dulu dilayani oleh Jamkesmas. Selebihnya
adalah peserta jaminan kesehatan beserta keluarga yang selama ini dilayani PT
Jamsostek, anggota TNI/Polri dan keluarganya, ditambah pegawai BUMN dan
keluarganya, sehingga secara otomatis mereka (peserta-peserta tersebut) akan
terdaftar di BPJS. Termasuk penerima Askes dari PT Askes yang sudah tutup
bersamaan dengan beroperasinya BPJS sebagaimana dijelaskan pada bahasan
sebelumnya.
Pada tahap berikutnya, seluruh warga
akan dilayani termasuk pegawai swasta yang selama ini mengikuti asuransi
keseharan swasta ataupun ditanggung oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja.
Tahun
ini, fokus pengelolaannya masih dalam BPJS Kesehatan. Sebagaimana ditargetkan
secara nasional, tahun depan menjadi awal penerapan integrasi jaminan
kesejahteraan tenaga kerja. Pelaksananya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Cikal
bakal hukum ini adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Rencananya
secara penuh, BPJS Ketenagakerjaan ini akan beroperasi pada bulan Juli tahun
depan (2015_Ern).
Konten dimuat di Arek Magazine edisi I
Dasar Hukum Untuk BPJS
1. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
2. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN
3. PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang PBIJK
4. Keputusan Menteri Sosial Nomor
146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu
5. Keputusan Menteri Sosial Nomor
147/HUK/2013 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Menteri
Sosial Republik Indonesia
Sejumlah peserta antre untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Matraman, Jaakarta, Kamis (30/7/2015). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada BPJS terkait indikator bunga, dan mengusulkan untuk mengadakan BPJS kesehatan syariah pada pemerintah.
BalasHapusBPJS Harus Sesuai Fatwa
harus tau apa fungsi bpjs kesehatan sebelum ambil asuransi kesehatan ini nih. nice artikel. thanks :)
BalasHapus