Erna Dwi Susanti Personal Site

Home » » POJOK TEORI BPJS

POJOK TEORI BPJS



Icon BPJS Kesehatan - source picture : www.tsquirrel.com
Bahasa yanng sudah mulai dimasyarakatkan tentang Badan Penyeltenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat (BPJS) menjadi suatu fenomena yang besar. kaitannya tentang bagaimana prosedur menjangkaunya, siapa saja sasaran dan pelaku serta berbagai aturan tata laksana dianggap menjadi suatu hal yang masih terkesan eksklusif dan belum dengan maksimal tersosialisasikan.

Definisi
BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan reformasi jaminan keseharan yang diproduk pemerintah, yang kemudian menghasilkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesejahteraan Sosial (SJSN). Sistem tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara untuk memberikan jaminan atas terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi seluruh warga negara.

Prinsip BPJS
Prinsip yang dijadikan sebagai komitmen adalah kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.

Wujud BPJS
Perwujudan dari BPJS yang akan diberikan adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Di mana BPJS Kesehatan fokus pada pelayanan jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan fokus pada jenis pelayanan yang di antaranya; jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun serta jaminan kematian.

Terhitung pada tahun 2014, negara ini bermaksudkan ingin menjalankan fungsi jaminan sosial yang terintegrasi. Dimulailah dengan adanya penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, institusi ini sekaligus menggantikan PT Askes yang telah ditutup bersamaan dengan beroperasinya BPJS Kesehatan. Pihak pemerintah sendiri menargetkan agar seluruhu masyarakat Indonesia dapat menjadi peserta asuransi kesehatan uang sudah satu atap tersebut.

BPJS yang  menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini memiliki tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.

Pendanaan
Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial. Untuk kelompok PBI, iuran peserta dari sektor ini ditanggung oleh pemerntah. Ada besar anggaran sekitar Rp 19,93 triliyun. Para peserta yang masuk dalam kategori PBI tersebut hanya mendapatkan layanan rawat di kelas III. Untuk kelompok non PBI preminya tergantung kelas yang dipilih. Kelas I dikenai beban iuran premi sebesar Rp 59.500 per bulan per orang, kelas II Rp 42.500 dan kelas III Rp 25.500.

Peserta BPJS
Setelah dipahami bagaimana garis besar BPJS, pemahaman lanjutan yang perlu dimiliki adalah terkait siapa saja peserta yang masuk dalam kategori peserta BPJS. Dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial”. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.  Klasifikasi tersebut meliputi : 
a.    Pekerja; di mana ketentuan yang diatur adalah pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
b.    Setiap orang; selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran (dijelaskan di bagian selanjutnya), yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
c.    PBI; pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS. Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS ( Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan – selengkapnya sudah diatur di dalam PP No 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
Pada tahap pertama, fasilitas kesehatan yang disediakan tersebut akan melayani PBI. Dengan perinciannya, 86,4 juta warga miskin dan rentan miskin yang dulu dilayani oleh Jamkesmas. Selebihnya adalah peserta jaminan kesehatan beserta keluarga yang selama ini dilayani PT Jamsostek, anggota TNI/Polri dan keluarganya, ditambah pegawai BUMN dan keluarganya, sehingga secara otomatis mereka (peserta-peserta tersebut) akan terdaftar di BPJS. Termasuk penerima Askes dari PT Askes yang sudah tutup bersamaan dengan beroperasinya BPJS sebagaimana dijelaskan pada bahasan sebelumnya.
Pada tahap berikutnya, seluruh warga akan dilayani termasuk pegawai swasta yang selama ini mengikuti asuransi keseharan swasta ataupun ditanggung oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja.
Tahun ini, fokus pengelolaannya masih dalam BPJS Kesehatan. Sebagaimana ditargetkan secara nasional, tahun depan menjadi awal penerapan integrasi jaminan kesejahteraan tenaga kerja. Pelaksananya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Cikal bakal hukum ini adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Rencananya secara penuh, BPJS Ketenagakerjaan ini akan beroperasi pada bulan Juli tahun depan (2015_Ern).
 Konten dimuat di Arek Magazine edisi I
Dasar Hukum Untuk BPJS
1.    UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
2.    UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN
3.    PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang PBIJK
4.    Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
5.    Keputusan Menteri Sosial Nomor 147/HUK/2013 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Menteri Sosial Republik Indonesia

2 komentar:

  1. Sejumlah peserta antre untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Matraman, Jaakarta, Kamis (30/7/2015). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada BPJS terkait indikator bunga, dan mengusulkan untuk mengadakan BPJS kesehatan syariah pada pemerintah.

    BPJS Harus Sesuai Fatwa

    BalasHapus
  2. harus tau apa fungsi bpjs kesehatan sebelum ambil asuransi kesehatan ini nih. nice artikel. thanks :)

    BalasHapus