TintaPena – Membincang tentang narkotika,
psikontropika dan zat adiktif lainnya bukanlah perkara yang simpel. Membahasnya
sebagai tantangan kehidupan bermasyarakat dan masalah laten maka konsekuensi
logi dan mendasarnya adalah ‘pemahaman seluk beluk Narkotika’ harus dimiliki
oleh individu, kelompok atau masyarakat yang memilih concern pada bidang penanganan tersebut. Dalam bidang pekerjaan
sosial ataupun kesejahteraan sosial dan ranah penanganan rehabilitasi sosial
orang dengan penggunaan Zat (ODPZ) maka berikut adalah rambu-rambu literasi
yang dapat dijadikan rujukan penyeimbang wawasan dan pengetahuan penggiat dunia
Napza sebagaimana yang disampaikan oleh Nenden Desnawati (2015) yang meliputi :
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- PP nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
- SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
- SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
- Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tahun 2011 - 2015
- Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
- Perber 7 Lembaga/Kementerian Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
- Permensos RI nomor 56/HUK/2009 tentang Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA
- Pergub Jatim Nomor 74 Tahun 2012 tentang Rencana AKsi dan Pelaksanaan Kebijakan dan s.trategi daerah bidang pencegahan dan penmberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 - 2015 (khususnya Jawa Timur).
Demikian, sepetik informasi tambahan wawasan untuk mengetahui tentang Narkotika, penyalahgunaan dan segenap manfaat ataupun kerentanannya.
Ern | Yogyakarta - 21 Mei 2015
New Shapir
0 komentar:
Posting Komentar