Bergantian satu, dua rekan menanyakan di mana lokasi praktiku? Itu fokus di bidang apa dan ngurusin apa aja? Banyak pertanyaan yang bertubi, langsung saja mendaratkan langkah ke Humas PSMP Handayani, meminta profil lembaga dan menuliskannya di sini. Semoga bermanfaat ^^
I.
SEJARAH
BERDIRINYA PANTI
Berawal pada tahun 1957, di mana
semakin maraknya permasalahan cross boys dan
cross girls di masyarakat, mendorong
Departemen Sosial mendirikan suatu Camp bernama Pilot Proyekkarang Taruna Marga Guna dengan Surat Keputusan Kepala
Jawatan Pekerjaan Sosial Nomor: 3/BUL-DJPS-A/62 yang diresmikan tanggal 21
Desember 1959. Selanjutnya melalui surat Keputusan Menteri Sosial No. HUK
3-2-49/4479 tanggal 30 Oktober 1965 ditetapkan menjadi Pilot Proyek Karang Taruna Loka Marga Guna. Pilot proyek ini
terdiri dari Taman Rekreasi Sehat Anak-anak Dwikora, Observation Home untuk
anak-anak Tuna Sosial, Camp pendidikan dan latihan kerja untuk anak-anak mogol
(drop out), serta Usaha Kesejahteraan
Wanita/gadis-gadis desa/LSD.
Pada periode berikutnya
dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial No HUK 3-1-48/144 tanggal 7 Oktober
1968, yang menetaokan proyek tersebut menjadi Panti Pendidikan Anak Tuna Wisma Handayani, Camp pendidikan dan
Latihan kerja anak-anak mogol, Sanggar Rekreasi Sehat Ade Irma Suryani, Pusat
Perkemahan Remaja (termasuk Pramuka) dari Jakarta dan sekitarnya serta Pusat
Pendidikan, Kursus-kursus dan Upgrading petugas Direktorat Jenderal
Kesejahteraan Anak, Keluarga dan Masyarakat Departemen Sosial. Melalui Rapat
Dinas staf Direktorat Kesejahteraan Anak dan taruna dengan staf Pilot Proyek
Taruna Loka Marga Guna tanggal 18 Oktober, 30 Oktober dan 5 November 1971,
dihasilkan suatu keputusan bahwa mulai tanggal 1 Desember 1971 kegiatan proyek
tersebut menjadi:
1. Panti Pendidikan Anak Tuna Sosial
Wisma Handayani sebagai kegiatan pokok
2. Pelayanan umum (community service) sebagai kegiatan
suplementer
Terbitnya Surat Keputusan Menteri
Sosial Nomor 10 Tahun 1975 yang salah satunya melahirkan Direktorat
Rehabilitasi Sosial di dalam Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan
Sosial Departemen Sosial, maka nama Panti Pendidikan Anak Tuna Sosial dirubah
menjadi Panti Rehabilitasi Sosial Anak
Nakal (PRAN) Wisma Handayani. Tahun 1983 secara resmi PRAN Wisma handayani
dialihkan statusnya dari pengolahan Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial menjadi
salah satu Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Departemen Sosial DKI Jakarta.
Pada tahapan terakhir, melalui
Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI
Nomor: 06/KEP/BRS/IV/1994 tanggal 1 April 1994 dan Surat Keputusan Meneteri
Sosial RI Nomor 14/HUK/1994 tanggal 23 April 1994 tentang pembakuan penamaan
Panti/Sasana, Panti Rehabilitasi Anak Nakal Wisma Handayani berubah menjadi Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani.
Sejak berdiri tahun 1968 hingga
tahun 2011, PSMP Handayani telah menangani lebih dari 4.000 anak yang mengalami
penyimpangan perilaku, terutama penyimpangan terhadap nilai dan norma yang
berlaku baik yang masuk ke dalam kategori anak nakal dan anak yang berhadapan
dengan hukum (AN dan ABH).
SEJARAH
SLB E HANDAYANI
Sejarah
berdirinya Sekolah Luar Biasa bagian E (SLB-E) Handayani tidak dapat dipisahkan
dari dinamika perkembangan Program Pelayanan Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP)
Handayani yang menangani permasalahan anak yang terkait dengan penyimpangan
perilaku (kenakalan) dan berhadapan dengan hukum. Pada tahun 1976, PRAN Wisma
Handayani mengembangkan tugas, pokok, dan fungsinya dengan mendirikan lembaga
pendidikan berupa Sekolah Luar Biasa Bagian E (SLB-E). Pendirian SLB-E ini
didasari tuntutan kebutuhan pelayanan dan proses rehabilitasi bahwa kondisi
anak nakal selain adanya penyimpangan perilaku juga mereka tidak memiliki
pendidikan yang cukup bahkan banyak yang mengalami kesulitan membaca dan
menulis.
Dengan keadaan yang demikian timbul
gagasan untuk memenuhi kebutuhan anak di bidang intelektual yaitu dnegna
menyelenggarakan sekolah, diawali dengan konsultasi kepada pihak Kantor Wilayah
Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kanwil Depdikbud). Konsultasi
tersebut menghasilkan dikeluarkannya ijin operasional sekolah yang harus
memenuhi persyaratan, diantaranya andanya dengan pegawai panti yang berlatar
belakang pendidikan guru (SPGLB), serta tersedianya murid (anak panti). Ijin
operasional dari Pemerintag Daerah, disarankan agar membentuk sebuah Yayasan,
maka didirikanlah Yayasan Handayani yang dipimpin oleh Kepala Panti.
Keadaan SLB-E semakin berkembang baik
dalam penyelenggaraannya, sehingga mendapatkan bantuan tenaga guru dari
Depdikbud sebanyak 5 orang dan ijin operasional sekolah menjadi berlaku
permanen, tanpa perlu pembaharuan lagi. Penyelenggaraan pendidikan mengikuti
sistem berdasarkan kurikulum yang berlaku di sekolah umum/negeri. Hal ini juga
berlaku terhadap ujian dan ijazah yang diberikan menginduk pada sekolah negeri
terdekat ke lokasi SLB-E Handayani.
Oleh karena itu tingkat kemampuan dan
pengetahuan siswa panti sejajar dengan anak-anak lainnya yang mendapatkan
pendidikan di luar panti. Yang terpenring adalah pasa kelulusan dari SLB-E
Handayani, anak-anak bisa melanjutkan pendidikan formal di sekolah umum /
negeri sampai jenjang pendidikan yang paling tinggi.
SLB-E Handayani mengalami perpindahan
lokasi berkaitan dengan berubahnya lokasi PRAN Wisma Handayani dari Marga Guna,
Jakarta Selatan ke Bambu Apus. Jakarta Timur pada tahun 1987. Sejak berdiri
tahun 1976 hingga tahun 2011, SLB-E Handayani telah mendidik lebih dari 2.000
anak yang mengalami penyimpangan perilaku, terutama penyimpangan terhadap nilai
dan norma yang berlaku baik yang masuk ke dalam kategori anak nakal dan anak
yang berhadapan dengan hukum (AN/ABH).
Visi dan Misi
Visi PSMP Handayani: “Mitra Terbaik dalam Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial anak Nakal dan Anak Berhadapan Hukum (AN/ABH)”
Misi
PSMP Handayani:
1. Memberikan
pelayanan sosial secara profesional
2. Meningkatkan
sumber daya manusia yang profesional
3. Menjadi
Pusat Kajian dan model percontohan penanganan AN/ABH
4. Mengembangkan
jejaring sosial (social networking)
5. Memberdayakan
AN/ABH. Keluarga, Masyarakat dan Orsos/LSM
II.
Maksud
dan Tujuan
Dalam
mengemban amanat Undang-undang Dasar 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum,
Kementrian Sosial berdiri sebagai leading sektor dalam mengembangkan Usaha
Kesejahteraan Sosial. Pengembangan tersebut diimplementasikan pada berbagai
upaya untuk mengatasi permasalahan sosial yang ada serta mengembangkan
kapasitas sosial masyarakat.
PSMP Handayani adalah salah satu
unit pelaksana teknis (UPT) yang menangani permasalahan anak nakal dan anak
yang berhadapan dengan hukum (AN/ABH) dengan maksud:
1. Memulihkan kondisi psikologis dan
kondisi sosial serta fungsi sosial anak sehingga mereka dapat hidup, tumbuh dan
berkembang secara wajar di masyarakat serta menjadi sumber daya manusia yang
berguna, produktif dan berkualitas, serta berakhlak mulia.
2. Menghilangkan label dan stigma
negatif masyarakat terhadap anak yang menghambat tumbuh kembang mereka untuk
berpartisipasi dalam hidup dan kehidupan kehidupan masyarakat.
Maksud tersebut
dikembangkan lagi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat sehingga pada
akhirnya dapat tercipta suatu pelayanan yang komprehensif dan berorientasi pada
kepentingan penerima manfaat pelayanan.
Tujuan pelayanan dan rehabilitasi
sosial AN/ABH di PSMP Handayani secara umum adalah pulihnya kepribadian, sikap
mental dan kemampuan AN/ABH sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam
suasana tatanan dan penghidupan sosial keluarga dan lingkungan sosialnya.
III.
Tugas
Pokok dan Fungsi
PSMP
Handayani adalah salah satu alternatif dari sekian banyak lembaga pemerintah
maupun swasta yang memberikan pelayanan sosial kepada anak yang mengalami
gangguan perilaku dan emosi. Dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor
106/HUK/2009 tentang Struktur Organisasi Panti Sosial di Lingkungan Kementrian
Sosial ditetapkan bahwa Panti Sosial adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan
Kementrian Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosila, sehari-hari secara fungsional dibina
oleh para Direktur Kesejahteraan Sosial Anak terkait sesuai dengan bidang
tugasnya.
Tugas pokok dan fungsinya adalah
memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifay
preventif, kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan lanjut bagi
anak nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan masyarakat
serta pengkajian dan penyiapan standar pelayanan dan rujukan.
Kementrian Sosial RI menjabarkan
peran, fungsi dan tugas panti sosial percontohan sebagai berikut:
1. Sebagai pusat pelayanan
kesejahteraan sosial. Fungsi dan tugasnya adalah:
a. Menggugah, meningkatkan dan
megembangkan kesadaran sosial, tanggung jawab
b. Sosial, prakarsa dan peran serta
perorangan, kelompok dan masyarakat
c. Penyembuhan dan pemulihan sosial
d. Penyantunan dan penyediaan
bantuan sosial
e. Mengadakan bimbingan lanjut
2. Sebagai pusat informasi masalah
kesejahteraan sosial. Fungsi dan tugasnya adalah:
a. Menyiapkan dan menyebarluaskan
informasi tentang masalah kesejahteraan sosial
b. Menyelenggarakan konsultasi
sosial bagi masyarakat
3. Sebagai pusat pengembangan kesejahteraan
sosial. Fungsi dan tugasnya adalah:
a. Mengembangkan kebijakan dan
perencanaan sosial
b. Mengembangkan metode pelayanan
kesosialan
4. Sebagai pusat pendidikan dan
pelatihan. Fungsi dan tugasnya adalah:
a. Menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan kepada klien dan pegawai
b. Menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan kepada tenaga di luar panti.
IV.
Sasaran
Garapan
PSMP
Handayani memberikan beberapa alternatif penanganan permasalahan AN/ABH.
Pelayanan yang diberikan tidak dapat lepas dari kontribusi keluarga dan masyarakat
sebagai lingkungan terdekat dari AN/ABH. Anak nakal adalah anak (usia 10 s.d 18
tahun) yang berperilaku menyimpang dari norma-norma sosial, moral dan agama
yang merugikan keselamatan dirinya, mengganggu dan meresahkan ketentraman dan
ketertiban masyarakat serta kehidupan keluarga dan atau masyarakat (Kemensos RI
No.23/HUK/1996). Sementara Anak Berhadapan Hukum (ABH) adalah mereka yang
sedang dalam proses penyelidikan polisi, sedang dalam proses pengadilan jaksa
penuntut umum, menjalani putusan hakim dan usai menjalani pidana anak.
Pelayanan yang diberikan tidak dapat
lepas dati kontribusi keluarha dan masyarakat sebagai lingkungan terdekat dari
AN/ABH. Denagan demikian partisipaso aktif dari keluarga dan masyarakat sangat
dibutuhkan bagi keberhasilan proses pelayanan.
Sasaran
garapan dalam penanganan AN/ABH meliputi:
1. AN/ABH berusia 10-15 tahun dan
belum memperoleh pendidikan dasar 9 tahun. Bagi mereka diberikan pelayanan
pendidikan setaraf SD dan SLTP umum di SLB-E.
2. AN/ABH berusia 16-18 tahun dan minimal
telah menamatkan pendidikan Sekolah Dasar (SD). Bagi mereka diberikan bimbingan
keterampilan kerja berupa keterampilan otomotif, las, pendinginan, elektronika,
menjahit dan lain sebagainya.
3. Anak Berhadapan Hukum (ABH) yaitu
mereka yang sedang dalam proses penyelidikan polisi, sedang dalam proses
pengadilan jaksa penuntut umum, menjalani putusan hakim, dan usai menjalani
pidana anak.
4. Orang tua AN/ABH. Orang tua
sebagai lingkungan terdekat anak perlu dipersiapkan supaya mampu memberikan
daya dukungan bagi tumbuh kembangnya
potensi anak. Menghadapi permasalahan AN/ABH, orang tua diharapkan dapat
menciptakan kondisi yang dapat menghidarkan anak dari perilaku nakal. Untuk
mencapai hal itu maka PSMP Handayani melaksanakan kegiatan motivasi dan
konsultasi keluarga melalui home visit secara
berkala.
5. Masyarakat. lingkungan masyarakat
juga memiliki peran penting dalam mencegah timbulnya permasalahan kenakalan
anak. Ini dimungkinkan dengan adanya berbagai upaya memberikan kesempatan
kepada anak nakal untuk mengaktuliasaikan diri mereka di dalam kehidupan
masyarakat. PSMP Handayani telah melakukabn berbagai bentuk sosialisasi kepada
masyarakat termasuk dunia usaha (bengkel-bengkel skala kecil dan menngah) di
wilayah DKI Jakarta untuk dapat menerima eks AN/ABH untuk mengikuti program
magang. Lebih lanjut diharapkan dapat memberikan lapangan kerja bagi mereka.
6. Instansi/lembaga yang berwenang
menangani kasus ABH (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Bapas/Rutan dan
Lapas Anak) yang memiliki tugas dan
kewenangan menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum agar lebih cepat
tertangani demi kepentingan terbaik bagi anak.
V.
Persyaratan
Calon Penerima Manfaat
Dampak
era globalisasi semakin menambah beban Kementrian Sosial dalam mengentaskan
berbagai permasalahan yang terjadi, salah satunya adalah permasalahan AN/ABH.
Semakin hari permasalahan ini semakin pelik dan kompleks, ini diakibatkan oleh
pergeseran nilai dan fungsi ang seharusnya dilakasanakan oeh keluarga.
Permasalahan tersebut berkembanga menjadi tindak kriminal anak/remaja.
Menyikapi perubahan tersebut Kementrian Sosial bersama lima kementrian/lembaga
negara (Kementrian Sosial. Agama, Pendidikan Nasional, Kesehatan, Hukum dan
HAM, serta Kepolisian RI) menandatangani MOU (Memorandum of Understanding) penanganan ABH pada tanggal 15
Desember 2009 yang lalu. Ini dimaksud agar PSMP Handayani sebagai salah satu show window Kementrian Sosial dapat
mengambil peran sebagai panti pelayanan profesional yang beroriantasi pada konsep
pelayanan prima (service excellence)
dan pada akhirnya memiliki daya juang yang tinggi.
Berdasarkan
kondisi permasalahan diatas maka AN/ABH yang dapat diberikan pelayan memiliki
dua klasifikasi rujukan: (1) rujukan dari keluarga, tokoh masyarakat, Pekerja
Sosial Masyarakat, Organisasi Sosial atau Organisasi masyarakat lainnya; dan
(2) rujukam dari kepolisian, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Lembaga
Pemasyarakatan (LAPAS) Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan
HAM.
Bagi
calon penerima pelayana diharapkan dapat memenuhi persayaratan sebagai berikut:
1. Anak laki-laki/perempuan, umur
10-18 tahun, sehat fisik dan mental.
2. Dinyatakan nakal/berhadapan
dengan hukum atas dasar hasil seleksi atau rujukan Masyarakat/ Kepolisian
BAPAS/LAPAS/RUTAN.
3. Bersedia mengikuti kegiatan
rehabilitasi sosial.
4. Kesediaan penerima manfaat
(klien) dan orang tua untuk mentaati program rehabilitasi sosial.
5. Jika masih aktif sekolah (kelas V
SD s/d kelas III SMP), harus menyertakan raport terakhir/ijazah.
6. Lulus seleksi.
VI.
Pengoragnisasian
dan Penataan Kerja
Pelaksanaan
kegiatan operasional pelayanan dan
rehabilitasi sosial AN/ABH di PSMP Handayani berpedoman pada Peraturan Mentri
Sosial RI Nomor 106/HUK/2009 tentang Struktur Organisasi Panti Sosial di
lingkungan Kementrian Sosial. Struktur organisasi PSMP Handayani terdiri dari
Kepala Panti, Ssubbag Tata Usaha, Kasi PAS dan Kasi Rehabilitasi Sosial serta
jabatan Fungsional dengan tugas-tugas:
1. Kepala Panti, tugasnya
melaksanakan tugas-tugas manajerial dan teknis operasional pelayanan dan
rehabilitasi sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sub. Bagian Tata Usaha, tugasnya
mencakup persiapan sarana dan prasarana pelayanan seperti sarana fisik dan SDM.
Tugasnya meliputi penyiapan asrama, kebutuhan fisik (makan) klien, sarana dan
prasarana keterampilan.
3. Seksi Program dan Advokasi Sosial
(PAS), tugasnya melakukan persiapan perencanaan program dan advokasi baik
program yang berkaitan dengan operasional perkantoran maupun program
rehabilitasi sosial secara keseluruhan.
4. Seksi Rehabilitasi Sosial,
tugasnya melakukan bimbingan rehabilitasi sosial langsung kepada klien.
Bimbingan yang dilaksanakan meliputi bimbingan fisik, mental, sosial, dan
keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.
5. Koordinator Peksos, tugasnya yang
mendistribusikan tugas, wewenang, peran dan fungsi sistem pelaksana intervensi
pekerja sosial.
6. Instalasi produksi, tuganya
?????????
VII.
Landasan
Hukum
1. Undang-undang nomor 4 tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak.
2. Undang-undang nomor 3 tahun 1997
tentang Pengadilan Anak.
3. Undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindunagan Anak
4. Peraturan Pemerintah nomor 2
tahun 1998 tentang Usaha Kesejahteraan bagi Anak yang mempunyai Masalah.
5. SKB (Surat Kesepakatan Bersama) 6
Lembaga Pemerintah tanggal 5 Desember 2009.
6. Keputusan RI No. 106/HUK/2009
tentang Struktur Organisasi PSMP Handayani.
7. Keputusan Mentri Sosial RI No. 15
A/HUK/2010 tentang Panduan umum Kesejahteraan Anak.
VIII.
Tahapan
Pelayanan
Tahapan
pelayanan rehabilitasi sosial di PSMP Handayani adalah sebagai berikut:
1. Pendekatan Awal
Merupakan
kegiatan penjangkauan (out reach)
penerima manfaat (klien). Pendekatan awal dilakukan dengan langsung mendatangi
lokasi dimana permasalah AN/ABH. PSMP handayani bekerjasama dengan Pekerja
Sosial Masyarakat (PSM) dalam melakukan seleksi.
2. Penerimaan
Calon
penerima manfaat (klien) yang dinyatakan dapat mengikuti seleksi datang ke PSMP
Handayani. Mereka diharuskan mengikuti tes berupa tes wawancara, tes
sosiometri, tes fisik, tes buta warna, dan lain sebagainya. Setelah dinyatakan
lulus tes maka dilakukan pemeriksaan berkas kelengkapan administrasi.
Pengarsipan data klien dilakukan mulai tahap penerimaan. Untuk persyaratan awal
masuk panti file penerima manfaat (klien) dihimpun oleh seksi PAS dan
selanjutnya diserahkan kepada pekerja sosial yang menangani penerima manfaat
(klien). Untuk perkembangan selanjutnya sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung
jawab pekerja sosial. Meskipun file penerima manfaat (klien) lengkap ada pada
pekerja sosial, tetapi masing-masing bagian seperti seksi Rehsos, Tata Usaha
juga melakukan Pengarsipan.
3. Pengasramaan
Calon
penerima manfaat (klien) yang telah lulus seleksi maupun sudah memenuhi
kelengkapan persyaratan ditempatkan di asrama. Pengasramaan di PSMP menganut
sistem kepengasuhan dimana klien tinggal bersama-sama keluaga asuh sebagai keluarga
pengganti.
4. Orientasi
Pada
awal proses pelayanan, penerima manfaat (klien) diwajibkan mengikuti orientasi
selam kurang lebih dua minggu. Materi pada saat orientasi bertujuan untuk
memberikan pendidikan disiplin kepada klien sehingga mereka dapat menyesuaikan
dengan pola pelayanan yang teratur dan sistematis.
5. Assesmen
Langkah
awal alam proses pelayanan adalah kegiatan asesmen dengan tujuan untuk
mengungkap dan memehami latar belakang permasalahan klien. Tujuan asesmen
adalah untuk dapat menentukan fokus masalah sehingga dapat menentukan jenis
pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat (klien).
6. Perumusan Rencana Intervensi
Berdasarkan
hasil asesmen pekerja sosial, maka dirumuskan rencana intervensi pelayanan
rehabilitasi untuk masing-masing penerima manfaat (klien). Rencan intervensi
diberikan sesuai dengan karakteristik masing-masing penerima manfaat (klien)
dan berdasarkan tingkat kedalaman masalah.
7. Bimbingan Fisik, Mental, Sosial
dan Kterampilan
Dalam
rangka untuk peningkatan kerangka konsep program pelayanan dan penilaian
terhadap keberhasilan program pelayanan panti dan disisi lain sebagai upaya
penilaian kemampuan kognitif, afektif, serta psikomotorik anak didik (klien)
sebagai penerima manfaat pelayanan panti. Mutu layana serta optimalisasi
program rehabilitasi menjadi tolak ukur dalam penilaian evaluasi mutu sedang
kemampuan klien dalam kemandiriam serta kemampuan untuk pengembangan dirinya
merupakan evaluasi diri (self evaluation).
8. Resosialisasi
Pada
tahap resosialisasi, PSMP Handayani melakukan sosialisasi terhadap keluarga,
masyarakat dan pihak dunia usaha yang dapat memberikan dukungan bagi
perkembangan maksimal penerima manfaat (klien). PSMP Handayani telah menjalin
kerjasama dengan berbagai bengkel kecil dan menengah di wilayah DKI Jakarta
ubntuk dapat menerima klien magang (praktek kerja lapangan). Selanjutnya
diharapkan mereka dapat memberikan lapangan kerja bagi eks penerima manfaat
(klien).
9. Penyaluran
Penerima
manfaat (klien) yang telah selesai mengikuti program magang maka akan
disalurkan. Bentuk penyaluran disesuaikan dengan jenis bimbingan yang diikuti.
Bagi penerima manfaat (klien) yang mengikuti program bimbingan pendidikan SLB-E
maka disalurkan kepada Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat. Sedngkan
untuk klien yang mengikuti bimbingan ketrampilan disalurkan pada
bengkel-bengkel yang menerima mereka bekerja.
10. Bimbingan Lanjutan
Tahap ini
merupakan tahap untuk mengadakan evaluasi dan monitoring terhadap eks penerima
manfaat (klien). Pihak PSMP Handayani melakukan bimbingan lanjut secara berkala
dalam waktu satu tahun setelah penerima manfaat (klien) disalurkan. Tujuannya
adalah memantau perkembangan penerima manfaat (klien) baik di lingkungan rumah
maupun lingkungan tempat kerja. PSMP Handayani harus mampu memaksimalkan
kondisi lingkungan yang dapat menjaga konsistensi perubahan prilaku.
11. Terminasi
Setelah
masa bimbingan lanjut selama satu tahun dan dinilai bahwa eks penerima manfaat
(klien) sudah memiliki kemampuan untuk mandiri maka dilakukan terminasi.
IX.
Daya
Tampung
Mengacu
pada Peraturean Menteri Sosial RI Nomor 160/HUK/2009 tentang Struktuir
Organisasi Panti Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial sebagi Panti dengan
eselonering III tipe A., kapasitas tampung ditetapkan sebanyak 100 penerima
manfaat (klien). Kapasitas tersebut terisi dari pelayanan yang sifatnya reguler
danpelayanan pengembangan.
Pelayanan
reguler merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kepada AN/ABH rujukan dari
masyarakat dan BAPAS/LAPAS dalam suatu periode tertentu sesuai dengan kemampuan
masing-masing anak.
Pelayanan
pengembangan sifatnya lebih multisektoral yang meliputi pelayanan dan
rehabilitasi luar panti bagi AN/ABH dengan kesus-kasus tertentu. Pelayanan ini
dilakukan bekerja sama dengan berbagai orsos/ormas/lembaga pemerintah yang ada,
tujuannya dapat memeberikan respon positif terhadap permasalahan AN/ABH
masyarakat.
X.
Sarana
dan Prasarana
Sebagai
panti percontohan, PSMP Handayani telah dilengkapi berbagai sarana dan
prasarana yang cukup memadai untuk mendukung proses pelayanan. Berbagai upaya
pemenahan sarana dan prasaran terus dilakukan agar pelayanan yang diberikan
dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Beberapa
sarana dan prasarana yang ada tersebut
adalah (1) sarana gedung yang cukup representatif; (2) sarana peralatan yang
sesuai dengan tuntutan jaman; dan (3) kondisi lingkungan yang cukup nyaman,
asri dan jauh dari kebisingan.
XI.
Personalia
dan Pengembangan SDM
Sumber
daya manusia merupakan penggerak utama suatu program. Dalam melaksanakan
pelayanan sosial terhadap anak/remaja nakal, diperlukan personalia dengan
kualitas yang cukup handal.
XII.
Pengembangan
SDM
1. Memfasilitasi pegawai untuk
melanjutkan studi melalu program Tugas Belajar maupun program Ijin Belajar
sesuai dengan profesi dan bidang kerjanya, di dalam maupun di luar negeri.
2. Memberikan kesempatan pegawai
untuk dapat mengikuti pelatihan pengembangan dari Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kesejahteraan Sosial, Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan
Kesejahteraan Sosial, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.
3. Mengikutsertakan pegawai dalam
seminar dan workship/lokakarya baik yang diselenggaran oleh internal kementrian
maupun lembaga lain
4. Studi banding ke instansi/UPT
lain di lingkungan Kementrian Sosial RI maupun Pemda.
XIII.
Jaringan
Kerja
Dalam
mengembangkan profesionalisme pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi AN/ABH,
PSMP Handayani perlu mengembangkan jaringan kerja baik dengan kemasyarakatan.
Sejalan dengan konsep multi layanan yang harus dilaksanakan jaringan kerja
menjadi sangat penting. ini berkaitan dengan sasaran garapan yang akan
diberikan pelayanan.
Jaringan
kerja yang telah dikembangkan oleh PSMP Handayani dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya adalah:
1. Instansi pemerintah lain seperti
dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM dalam pembinaan anak yang
berhadapan dengan hukum (ABH). Selain itu juga berkoordinasi dengan kementrian
Pendidikan Nasional (Direktorat Pendidikan Dasar) dalam kabupaten/kotamadya
dalam kegiatan penjangkauan penerima manfaat (klien).
2. Dinas Sosial Wilayah Provinsi
maupun kabupaten.kotamadya dalam kegiatan penjangkauan penerima manfaat (klien)
3. Orsos/Ormas/LSM, dewan kelurahan,
sanggar kegiatan belajar dalam kegiatan penjangkauan penerima manfaat (klien).
4. Dunia usaha yang terdiri dari
perusahaan-perusahaan bengkel-bengkel yang bergerak di bidang service AC,
service motor, dan las dalam kegiatan praktik belajar kerja (PBK) atau magang
penerima manfaat (klien).
5. Kalangan Akademisi seperti
Universitas Padjajaran, Universitas Indonesia, UPI Bandung, STKS Bandung, IISP
Jakarta, Universitas Persada YAI dalam kegiatan Praktik Kerja Lapangan bagi
mahasiswa.
XIV.
Penyaluran
Penerima Manfaat (Klien)
Setekah
melalui serangkaian proses pembinaan fisik, mental dan keterampilan penerima
manfaat (klien) akan disalurkan. Untik dapat disalurkan, sebelumnya penerima
manfaat (klien) mengikuti Program Belajar Kerja (PBK) di perusahaan/bengkel
yang sesuai dengan bidang keterampilan yang diperoleh. Selama menjalani proses
pembinaan dan mengikuti PBK, pekerja sosial melakukan pemantauan terhadap
perkembangan penerima manfaat (klien). Hasil pemantauan tersebut yang akan
menjadi dasar bagi penentuan penyaluran.
Penerima manfaat (klien) yang telah
selesai masa pembinaan dapat disalurkan pada perusahaan/bengkel kerja,
sekolah-sekolah formal untuk melanjutkan jenjang pendidikan klien, organisasi
sosial/yayaysan untuk mendapatkan pelayanan lanjutan, dan orangtua.
XV.
Indikator
Kinerja
1. Semakin meningkatnya persentase
AN/ABH yang mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial
2. Semkin meningkatnya jumlah
orsos/LSM/dunia usaha atau masyarakat yang terlibat dalam upaya pelayanan
AN/ABH.
3. Terbangunnya jaringan kerja yang
dibentukan pemerintah dan masyarakat.
D manakah alamtnya dan no tlp yg bisa sy hubungi. Trima kasih
BalasHapusD manakah alamtnya dan no tlp yg bisa sy hubungi. Trima kasih
BalasHapusSelamat sore...
BalasHapusDimanakah alamatnya dan nomer yg bisa dihubungi...
Terima kasih🙏