Erna Dwi Susanti Personal Site

Pandangan Tajam

Dari mana datangnya lintah?
Dari sawah turun ke kali.
Dari mana datangnya cinta?
Dari mata turun ke hati.

Guru bahasa Indonesia semasa SD dulu sering menugaskan untuk membuat kalimat bersajak. A-A, A-B, atau apa sajalah. Yang penting bermakna dan berpungkasan sama atau senada. Kalimat itu juga masuk sebagai bagiannya, ia bersajak A-B-A-B. Inti yang terkandung di dalamnya adalah sebuah cinta akan berawal ketika ia mengetuk mata terespon oleh syaraf otak, hati juga berkontribusi akhirnya masuk ke hati. Ada bunga, indah dan cinta di sana.

Ah, nampaknya tiada menjadi seorang pakar juga kalau harus menceritakan tentang cinta. Takut banyak yang salah dan takut ada yang kurang tepat. Ada cerita yang hendak disajikan berangkat dari pengalaman pandangan.

Kuliah siang bolong, bukan menjadi pilihan yang ideal bagi semua orang. Termasuk mahasiswa STKS. Dosen belum datang sudah hampir di dua puluh menit pertama, BT tentulah itu yang dirasakan. Kududukkan jasad di bangku koridor mading.

Ya, ada buku bacaan di tangan kurasa sudah cukup untuk menunggu.
“hoeee, ada wacana tentang melarang merokok di kampus ni.”, teriakkan seorang mahasiswa laki-laki pada teman yang duduk jauh di seberang, sembari   berdiri tepat di depanku dan menghadap mading yang berisikan artikel tulisan seorang partner dakwahku, Muhammad Joe Sekigawa.

Pandang balasan acuh yang mereka (teman-temannya) berikan. Atau tak berespon  mungkin yang lebih tepatnya.

“Kita kan, para penggemar rokok, bagaimana kalau artikel ini kita robek saja?”, entah dengan keseriusan atau nada bercanda, sengaja tak kuperhatikan nada bicaranya. Tertatap, lantas muncul bayangan “kasihan” tertuju untuk anak itu.



Tak lama, isyarat dari teman-temannya yang memberi penjelasan pada si dia, kalau ada orang di belakangnya segera ia tangkap. Dengan muka padam karena malu ia kemudian diam. Wah, gak enak hati nampaknya. Yaha, aku tak berucap apa-apa untuk dia, aku tak melempar apapun ke hadapannya, hanya sekilas pandangan yang memperhatikan yang aku berikan. Kasihan. Dan ungkap itulah yang bisa saya manifestasikan.

Kawan, lama wacana itu ingin kami munculkan. Tapi memang terlampau sulit dan berbelit. Mulai dari birokrasi lembaga yang mengatakan bahwasanya merokok di lingkungan kampus sudah menjadi perihal yang melembaga. Bukan Cuma di kalangan mahasiswanya saja bahkan mayoritas dosen maupun pegawainya juga demikian. Jadi akan sangat frontal isu itu kami bawa.

Bukankah Allah tidak tidur, itulah salah satu jalan yang nampaknya diberikan sebagai metode untuk berdakwah. Yang basisnya dikatakan sebagai sekolah kedinasan, tapi banyak orang yang gemar mengisap rokok di area perkuliahan. Tragis, miris, ironis bahkan memalukan. Kedinasan tapi penuh dengan perokokan.

Pandangan yang ingin meminta pertanggung jawaban. Dengan bangga ia menyatakan diri sebagai penggemar rokok dan dengan lantang ingin merobek artikel tersebut. Dan inikah yang disebut keberanian? Ya, sebanding dengan kegiatan kemahasiswaan yang mengadakan turnamen dengan sponsor utama perusahaan rokok.

Gempar mungkin akan terjadi sementara. Dan pandangan tajam itu tidak banyak yang memberikan. Hanya mereka memilih diam serta yang paling tragis datang bersorak-sorai dan kemudian mengucapkan selamat dan memberikan jempol.

Ya Rabb, karuniakanlah kepada kami keikhlasan, tetapkan kami menempuh langkah-langkah kebenaran dan ridhoilah kami untuk memiliki mata-mata tajam kekritisan. Aamiin ya Rabb al amiin..



Bandung, April 
Ern Hidayatul Ulya

PSMP Handayani

Praktikum kedua, edisinya dalam settingan instansi. Menggunakan segala keterampilan untuk penanganan case work, instansi dan pendekatan berbasis institusi. Dengan kelompok super dan luar biasa di sini saatnya menyempurnakan pengabdian. Melanjutkan pembelajaran. Di Jakarta Timur, Bambu Apus.

Bergantian satu, dua rekan menanyakan di mana lokasi praktiku? Itu fokus di bidang apa dan ngurusin apa aja? Banyak pertanyaan yang bertubi, langsung saja mendaratkan langkah ke Humas PSMP Handayani, meminta profil lembaga dan menuliskannya di sini. Semoga bermanfaat ^^


I.                    SEJARAH BERDIRINYA PANTI
Berawal pada tahun 1957, di mana semakin maraknya permasalahan cross boys dan cross girls di masyarakat, mendorong Departemen Sosial mendirikan suatu Camp bernama Pilot Proyekkarang Taruna Marga Guna dengan Surat Keputusan Kepala Jawatan Pekerjaan Sosial Nomor: 3/BUL-DJPS-A/62 yang diresmikan tanggal 21 Desember 1959. Selanjutnya melalui surat Keputusan Menteri Sosial No. HUK 3-2-49/4479 tanggal 30 Oktober 1965 ditetapkan menjadi Pilot Proyek Karang Taruna Loka Marga Guna. Pilot proyek ini terdiri dari Taman Rekreasi Sehat Anak-anak Dwikora, Observation Home untuk anak-anak Tuna Sosial, Camp pendidikan dan latihan kerja untuk anak-anak mogol (drop out), serta Usaha Kesejahteraan Wanita/gadis-gadis desa/LSD.

Pada periode berikutnya dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial No HUK 3-1-48/144 tanggal 7 Oktober 1968, yang menetaokan proyek tersebut menjadi Panti Pendidikan Anak Tuna Wisma Handayani, Camp pendidikan dan Latihan kerja anak-anak mogol, Sanggar Rekreasi Sehat Ade Irma Suryani, Pusat Perkemahan Remaja (termasuk Pramuka) dari Jakarta dan sekitarnya serta Pusat Pendidikan, Kursus-kursus dan Upgrading petugas Direktorat Jenderal Kesejahteraan Anak, Keluarga dan Masyarakat Departemen Sosial. Melalui Rapat Dinas staf Direktorat Kesejahteraan Anak dan taruna dengan staf Pilot Proyek Taruna Loka Marga Guna tanggal 18 Oktober, 30 Oktober dan 5 November 1971, dihasilkan suatu keputusan bahwa mulai tanggal 1 Desember 1971 kegiatan proyek tersebut menjadi:
1.      Panti Pendidikan Anak Tuna Sosial Wisma Handayani sebagai kegiatan pokok
2.      Pelayanan umum (community service) sebagai kegiatan suplementer
Terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 1975 yang salah satunya melahirkan Direktorat Rehabilitasi Sosial di dalam Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial, maka nama Panti Pendidikan Anak Tuna Sosial dirubah menjadi Panti Rehabilitasi Sosial Anak Nakal (PRAN) Wisma Handayani. Tahun 1983 secara resmi PRAN Wisma handayani dialihkan statusnya dari pengolahan Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Departemen Sosial DKI Jakarta.
Pada tahapan terakhir, melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI Nomor: 06/KEP/BRS/IV/1994 tanggal 1 April 1994 dan Surat Keputusan Meneteri Sosial RI Nomor 14/HUK/1994 tanggal 23 April 1994 tentang pembakuan penamaan Panti/Sasana, Panti Rehabilitasi Anak Nakal Wisma Handayani berubah menjadi Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani.
Sejak berdiri tahun 1968 hingga tahun 2011, PSMP Handayani telah menangani lebih dari 4.000 anak yang mengalami penyimpangan perilaku, terutama penyimpangan terhadap nilai dan norma yang berlaku baik yang masuk ke dalam kategori anak nakal dan anak yang berhadapan dengan hukum (AN dan ABH).
SEJARAH SLB E HANDAYANI
Sejarah berdirinya Sekolah Luar Biasa bagian E (SLB-E) Handayani tidak dapat dipisahkan dari dinamika perkembangan Program Pelayanan Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani yang menangani permasalahan anak yang terkait dengan penyimpangan perilaku (kenakalan) dan berhadapan dengan hukum. Pada tahun 1976, PRAN Wisma Handayani mengembangkan tugas, pokok, dan fungsinya dengan mendirikan lembaga pendidikan berupa Sekolah Luar Biasa Bagian E (SLB-E). Pendirian SLB-E ini didasari tuntutan kebutuhan pelayanan dan proses rehabilitasi bahwa kondisi anak nakal selain adanya penyimpangan perilaku juga mereka tidak memiliki pendidikan yang cukup bahkan banyak yang mengalami kesulitan membaca dan menulis.
      Dengan keadaan yang demikian timbul gagasan untuk memenuhi kebutuhan anak di bidang intelektual yaitu dnegna menyelenggarakan sekolah, diawali dengan konsultasi kepada pihak Kantor Wilayah Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kanwil Depdikbud). Konsultasi tersebut menghasilkan dikeluarkannya ijin operasional sekolah yang harus memenuhi persyaratan, diantaranya andanya dengan pegawai panti yang berlatar belakang pendidikan guru (SPGLB), serta tersedianya murid (anak panti). Ijin operasional dari Pemerintag Daerah, disarankan agar membentuk sebuah Yayasan, maka didirikanlah Yayasan Handayani yang dipimpin oleh Kepala Panti.
      Keadaan SLB-E semakin berkembang baik dalam penyelenggaraannya, sehingga mendapatkan bantuan tenaga guru dari Depdikbud sebanyak 5 orang dan ijin operasional sekolah menjadi berlaku permanen, tanpa perlu pembaharuan lagi. Penyelenggaraan pendidikan mengikuti sistem berdasarkan kurikulum yang berlaku di sekolah umum/negeri. Hal ini juga berlaku terhadap ujian dan ijazah yang diberikan menginduk pada sekolah negeri terdekat ke lokasi SLB-E Handayani.
      Oleh karena itu tingkat kemampuan dan pengetahuan siswa panti sejajar dengan anak-anak lainnya yang mendapatkan pendidikan di luar panti. Yang terpenring adalah pasa kelulusan dari SLB-E Handayani, anak-anak bisa melanjutkan pendidikan formal di sekolah umum / negeri sampai jenjang pendidikan yang paling tinggi.
      SLB-E Handayani mengalami perpindahan lokasi berkaitan dengan berubahnya lokasi PRAN Wisma Handayani dari Marga Guna, Jakarta Selatan ke Bambu Apus. Jakarta Timur pada tahun 1987. Sejak berdiri tahun 1976 hingga tahun 2011, SLB-E Handayani telah mendidik lebih dari 2.000 anak yang mengalami penyimpangan perilaku, terutama penyimpangan terhadap nilai dan norma yang berlaku baik yang masuk ke dalam kategori anak nakal dan anak yang berhadapan dengan hukum (AN/ABH).
Visi dan Misi
      Visi PSMP Handayani: “Mitra Terbaik dalam Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial anak Nakal dan Anak Berhadapan Hukum (AN/ABH)”
Misi PSMP Handayani:
1.      Memberikan pelayanan sosial secara profesional
2.      Meningkatkan sumber daya manusia yang profesional
3.      Menjadi Pusat Kajian dan model percontohan penanganan AN/ABH
4.      Mengembangkan jejaring sosial (social networking)
5.      Memberdayakan AN/ABH. Keluarga, Masyarakat dan Orsos/LSM
II.                 Maksud dan Tujuan
Dalam mengemban amanat Undang-undang Dasar 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum, Kementrian Sosial berdiri sebagai leading sektor dalam mengembangkan Usaha Kesejahteraan Sosial. Pengembangan tersebut diimplementasikan pada berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan sosial yang ada serta mengembangkan kapasitas sosial masyarakat.
            PSMP Handayani adalah salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang menangani permasalahan anak nakal dan anak yang berhadapan dengan hukum (AN/ABH) dengan maksud:
1.      Memulihkan kondisi psikologis dan kondisi sosial serta fungsi sosial anak sehingga mereka dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar di masyarakat serta menjadi sumber daya manusia yang berguna, produktif dan berkualitas, serta berakhlak mulia.
2.      Menghilangkan label dan stigma negatif masyarakat terhadap anak yang menghambat tumbuh kembang mereka untuk berpartisipasi dalam hidup dan kehidupan kehidupan masyarakat.
Maksud tersebut dikembangkan lagi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat sehingga pada akhirnya dapat tercipta suatu pelayanan yang komprehensif dan berorientasi pada kepentingan penerima manfaat pelayanan.
            Tujuan pelayanan dan rehabilitasi sosial AN/ABH di PSMP Handayani secara umum adalah pulihnya kepribadian, sikap mental dan kemampuan AN/ABH sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam suasana tatanan dan penghidupan sosial keluarga dan lingkungan sosialnya.
III.               Tugas Pokok dan Fungsi
PSMP Handayani adalah salah satu alternatif dari sekian banyak lembaga pemerintah maupun swasta yang memberikan pelayanan sosial kepada anak yang mengalami gangguan perilaku dan emosi. Dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 106/HUK/2009 tentang Struktur Organisasi Panti Sosial di Lingkungan Kementrian Sosial ditetapkan bahwa Panti Sosial adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementrian Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosila, sehari-hari secara fungsional dibina oleh para Direktur Kesejahteraan Sosial Anak terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
            Tugas pokok dan fungsinya adalah memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifay preventif, kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan lanjut bagi anak nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan masyarakat serta pengkajian dan penyiapan standar pelayanan dan rujukan.
            Kementrian Sosial RI menjabarkan peran, fungsi dan tugas panti sosial percontohan sebagai berikut:
1.      Sebagai pusat pelayanan kesejahteraan sosial. Fungsi dan tugasnya adalah:
a.       Menggugah, meningkatkan dan megembangkan kesadaran sosial, tanggung jawab
b.      Sosial, prakarsa dan peran serta perorangan, kelompok dan masyarakat
c.       Penyembuhan dan pemulihan sosial
d.      Penyantunan dan penyediaan bantuan sosial
e.       Mengadakan bimbingan lanjut
2.      Sebagai pusat informasi masalah kesejahteraan sosial. Fungsi dan tugasnya adalah:
a.       Menyiapkan dan menyebarluaskan informasi tentang masalah kesejahteraan sosial
b.      Menyelenggarakan konsultasi sosial bagi masyarakat
3.      Sebagai pusat pengembangan kesejahteraan sosial. Fungsi dan tugasnya adalah:
a.       Mengembangkan kebijakan dan perencanaan sosial
b.      Mengembangkan metode pelayanan kesosialan
4.      Sebagai pusat pendidikan dan pelatihan. Fungsi dan tugasnya adalah:
a.       Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada klien dan pegawai
b.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada tenaga di luar panti.
IV.               Sasaran Garapan
PSMP Handayani memberikan beberapa alternatif penanganan permasalahan AN/ABH. Pelayanan yang diberikan tidak dapat lepas dari kontribusi keluarga dan masyarakat sebagai lingkungan terdekat dari AN/ABH. Anak nakal adalah anak (usia 10 s.d 18 tahun) yang berperilaku menyimpang dari norma-norma sosial, moral dan agama yang merugikan keselamatan dirinya, mengganggu dan meresahkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kehidupan keluarga dan atau masyarakat (Kemensos RI No.23/HUK/1996). Sementara Anak Berhadapan Hukum (ABH) adalah mereka yang sedang dalam proses penyelidikan polisi, sedang dalam proses pengadilan jaksa penuntut umum, menjalani putusan hakim dan usai menjalani pidana anak.
            Pelayanan yang diberikan tidak dapat lepas dati kontribusi keluarha dan masyarakat sebagai lingkungan terdekat dari AN/ABH. Denagan demikian partisipaso aktif dari keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan bagi keberhasilan proses pelayanan.
Sasaran garapan dalam penanganan AN/ABH meliputi:
1.      AN/ABH berusia 10-15 tahun dan belum memperoleh pendidikan dasar 9 tahun. Bagi mereka diberikan pelayanan pendidikan setaraf SD dan SLTP umum di SLB-E.
2.      AN/ABH berusia 16-18 tahun dan minimal telah menamatkan pendidikan Sekolah Dasar (SD). Bagi mereka diberikan bimbingan keterampilan kerja berupa keterampilan otomotif, las, pendinginan, elektronika, menjahit dan lain sebagainya.
3.      Anak Berhadapan Hukum (ABH) yaitu mereka yang sedang dalam proses penyelidikan polisi, sedang dalam proses pengadilan jaksa penuntut umum, menjalani putusan hakim, dan usai menjalani pidana anak.
4.      Orang tua AN/ABH. Orang tua sebagai lingkungan terdekat anak perlu dipersiapkan supaya mampu memberikan daya dukungan bagi tumbuh  kembangnya potensi anak. Menghadapi permasalahan AN/ABH, orang tua diharapkan dapat menciptakan kondisi yang dapat menghidarkan anak dari perilaku nakal. Untuk mencapai hal itu maka PSMP Handayani melaksanakan kegiatan motivasi dan konsultasi keluarga melalui home visit secara berkala.
5.      Masyarakat. lingkungan masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah timbulnya permasalahan kenakalan anak. Ini dimungkinkan dengan adanya berbagai upaya memberikan kesempatan kepada anak nakal untuk mengaktuliasaikan diri mereka di dalam kehidupan masyarakat. PSMP Handayani telah melakukabn berbagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat termasuk dunia usaha (bengkel-bengkel skala kecil dan menngah) di wilayah DKI Jakarta untuk dapat menerima eks AN/ABH untuk mengikuti program magang. Lebih lanjut diharapkan dapat memberikan lapangan kerja bagi mereka.
6.      Instansi/lembaga yang berwenang menangani kasus ABH (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Bapas/Rutan dan Lapas  Anak) yang memiliki tugas dan kewenangan menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum agar lebih cepat tertangani demi kepentingan terbaik bagi anak.
V.                 Persyaratan Calon Penerima Manfaat
Dampak era globalisasi semakin menambah beban Kementrian Sosial dalam mengentaskan berbagai permasalahan yang terjadi, salah satunya adalah permasalahan AN/ABH. Semakin hari permasalahan ini semakin pelik dan kompleks, ini diakibatkan oleh pergeseran nilai dan fungsi ang seharusnya dilakasanakan oeh keluarga. Permasalahan tersebut berkembanga menjadi tindak kriminal anak/remaja. Menyikapi perubahan tersebut Kementrian Sosial bersama lima kementrian/lembaga negara (Kementrian Sosial. Agama, Pendidikan Nasional, Kesehatan, Hukum dan HAM, serta Kepolisian RI) menandatangani MOU (Memorandum of Understanding) penanganan ABH pada tanggal 15 Desember 2009 yang lalu. Ini dimaksud agar PSMP Handayani sebagai salah satu show window Kementrian Sosial dapat mengambil peran sebagai panti pelayanan profesional yang beroriantasi pada konsep pelayanan prima (service excellence) dan pada akhirnya memiliki daya juang yang tinggi.
Berdasarkan kondisi permasalahan diatas maka AN/ABH yang dapat diberikan pelayan memiliki dua klasifikasi rujukan: (1) rujukan dari keluarga, tokoh masyarakat, Pekerja Sosial Masyarakat, Organisasi Sosial atau Organisasi masyarakat lainnya; dan (2) rujukam dari kepolisian, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM.
Bagi calon penerima pelayana diharapkan dapat memenuhi persayaratan sebagai berikut:
1.      Anak laki-laki/perempuan, umur 10-18 tahun, sehat fisik dan mental.
2.      Dinyatakan nakal/berhadapan dengan hukum atas dasar hasil seleksi atau rujukan Masyarakat/ Kepolisian BAPAS/LAPAS/RUTAN.
3.      Bersedia mengikuti kegiatan rehabilitasi sosial.
4.      Kesediaan penerima manfaat (klien) dan orang tua untuk mentaati program rehabilitasi sosial.
5.      Jika masih aktif sekolah (kelas V SD s/d kelas III SMP), harus menyertakan raport terakhir/ijazah.
6.      Lulus seleksi.
VI.               Pengoragnisasian dan Penataan Kerja
Pelaksanaan kegiatan operasional pelayanan  dan rehabilitasi sosial AN/ABH di PSMP Handayani berpedoman pada Peraturan Mentri Sosial RI Nomor 106/HUK/2009 tentang Struktur Organisasi Panti Sosial di lingkungan Kementrian Sosial. Struktur organisasi PSMP Handayani terdiri dari Kepala Panti, Ssubbag Tata Usaha, Kasi PAS dan Kasi Rehabilitasi Sosial serta jabatan Fungsional dengan tugas-tugas:
1.      Kepala Panti, tugasnya melaksanakan tugas-tugas manajerial dan teknis operasional pelayanan dan rehabilitasi sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Sub. Bagian Tata Usaha, tugasnya mencakup persiapan sarana dan prasarana pelayanan seperti sarana fisik dan SDM. Tugasnya meliputi penyiapan asrama, kebutuhan fisik (makan) klien, sarana dan prasarana keterampilan.
3.      Seksi Program dan Advokasi Sosial (PAS), tugasnya melakukan persiapan perencanaan program dan advokasi baik program yang berkaitan dengan operasional perkantoran maupun program rehabilitasi sosial secara keseluruhan.
4.      Seksi Rehabilitasi Sosial, tugasnya melakukan bimbingan rehabilitasi sosial langsung kepada klien. Bimbingan yang dilaksanakan meliputi bimbingan fisik, mental, sosial, dan keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.
5.      Koordinator Peksos, tugasnya yang mendistribusikan tugas, wewenang, peran dan fungsi sistem pelaksana intervensi pekerja sosial.
6.      Instalasi produksi, tuganya ?????????
VII.            Landasan Hukum
1.      Undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
2.      Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
3.      Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindunagan Anak
4.      Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 1998 tentang Usaha Kesejahteraan bagi Anak yang mempunyai Masalah.
5.      SKB (Surat Kesepakatan Bersama) 6 Lembaga Pemerintah tanggal 5 Desember 2009.
6.      Keputusan RI No. 106/HUK/2009 tentang Struktur Organisasi PSMP Handayani.
7.      Keputusan Mentri Sosial RI No. 15 A/HUK/2010 tentang Panduan umum Kesejahteraan Anak.
VIII.          Tahapan Pelayanan
Tahapan pelayanan rehabilitasi sosial di PSMP Handayani adalah sebagai berikut:
1.      Pendekatan Awal
Merupakan kegiatan penjangkauan (out reach) penerima manfaat (klien). Pendekatan awal dilakukan dengan langsung mendatangi lokasi dimana permasalah AN/ABH. PSMP handayani bekerjasama dengan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dalam melakukan seleksi.
2.      Penerimaan
Calon penerima manfaat (klien) yang dinyatakan dapat mengikuti seleksi datang ke PSMP Handayani. Mereka diharuskan mengikuti tes berupa tes wawancara, tes sosiometri, tes fisik, tes buta warna, dan lain sebagainya. Setelah dinyatakan lulus tes maka dilakukan pemeriksaan berkas kelengkapan administrasi. Pengarsipan data klien dilakukan mulai tahap penerimaan. Untuk persyaratan awal masuk panti file penerima manfaat (klien) dihimpun oleh seksi PAS dan selanjutnya diserahkan kepada pekerja sosial yang menangani penerima manfaat (klien). Untuk perkembangan selanjutnya sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab pekerja sosial. Meskipun file penerima manfaat (klien) lengkap ada pada pekerja sosial, tetapi masing-masing bagian seperti seksi Rehsos, Tata Usaha juga melakukan Pengarsipan.
3.      Pengasramaan
Calon penerima manfaat (klien) yang telah lulus seleksi maupun sudah memenuhi kelengkapan persyaratan ditempatkan di asrama. Pengasramaan di PSMP menganut sistem kepengasuhan dimana klien tinggal bersama-sama keluaga asuh sebagai keluarga pengganti.
4.      Orientasi
Pada awal proses pelayanan, penerima manfaat (klien) diwajibkan mengikuti orientasi selam kurang lebih dua minggu. Materi pada saat orientasi bertujuan untuk memberikan pendidikan disiplin kepada klien sehingga mereka dapat menyesuaikan dengan pola pelayanan yang teratur dan sistematis.
5.      Assesmen
Langkah awal alam proses pelayanan adalah kegiatan asesmen dengan tujuan untuk mengungkap dan memehami latar belakang permasalahan klien. Tujuan asesmen adalah untuk dapat menentukan fokus masalah sehingga dapat menentukan jenis pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat (klien).
6.      Perumusan Rencana Intervensi
Berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial, maka dirumuskan rencana intervensi pelayanan rehabilitasi untuk masing-masing penerima manfaat (klien). Rencan intervensi diberikan sesuai dengan karakteristik masing-masing penerima manfaat (klien) dan berdasarkan tingkat kedalaman masalah.
7.      Bimbingan Fisik, Mental, Sosial dan Kterampilan
Dalam rangka untuk peningkatan kerangka konsep program pelayanan dan penilaian terhadap keberhasilan program pelayanan panti dan disisi lain sebagai upaya penilaian kemampuan kognitif, afektif, serta psikomotorik anak didik (klien) sebagai penerima manfaat pelayanan panti. Mutu layana serta optimalisasi program rehabilitasi menjadi tolak ukur dalam penilaian evaluasi mutu sedang kemampuan klien dalam kemandiriam serta kemampuan untuk pengembangan dirinya merupakan evaluasi diri (self evaluation).
8.      Resosialisasi
Pada tahap resosialisasi, PSMP Handayani melakukan sosialisasi terhadap keluarga, masyarakat dan pihak dunia usaha yang dapat memberikan dukungan bagi perkembangan maksimal penerima manfaat (klien). PSMP Handayani telah menjalin kerjasama dengan berbagai bengkel kecil dan menengah di wilayah DKI Jakarta ubntuk dapat menerima klien magang (praktek kerja lapangan). Selanjutnya diharapkan mereka dapat memberikan lapangan kerja bagi eks penerima manfaat (klien).
9.      Penyaluran
Penerima manfaat (klien) yang telah selesai mengikuti program magang maka akan disalurkan. Bentuk penyaluran disesuaikan dengan jenis bimbingan yang diikuti. Bagi penerima manfaat (klien) yang mengikuti program bimbingan pendidikan SLB-E maka disalurkan kepada Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat. Sedngkan untuk klien yang mengikuti bimbingan ketrampilan disalurkan pada bengkel-bengkel yang menerima mereka bekerja.
10.  Bimbingan Lanjutan
Tahap ini merupakan tahap untuk mengadakan evaluasi dan monitoring terhadap eks penerima manfaat (klien). Pihak PSMP Handayani melakukan bimbingan lanjut secara berkala dalam waktu satu tahun setelah penerima manfaat (klien) disalurkan. Tujuannya adalah memantau perkembangan penerima manfaat (klien) baik di lingkungan rumah maupun lingkungan tempat kerja. PSMP Handayani harus mampu memaksimalkan kondisi lingkungan yang dapat menjaga konsistensi perubahan prilaku.
11.  Terminasi
Setelah masa bimbingan lanjut selama satu tahun dan dinilai bahwa eks penerima manfaat (klien) sudah memiliki kemampuan untuk mandiri maka dilakukan terminasi.
IX.               Daya Tampung
Mengacu pada Peraturean Menteri Sosial RI Nomor 160/HUK/2009 tentang Struktuir Organisasi Panti Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial sebagi Panti dengan eselonering III tipe A., kapasitas tampung ditetapkan sebanyak 100 penerima manfaat (klien). Kapasitas tersebut terisi dari pelayanan yang sifatnya reguler danpelayanan pengembangan.
Pelayanan reguler merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kepada AN/ABH rujukan dari masyarakat dan BAPAS/LAPAS dalam suatu periode tertentu sesuai dengan kemampuan masing-masing anak.
Pelayanan pengembangan sifatnya lebih multisektoral yang meliputi pelayanan dan rehabilitasi luar panti bagi AN/ABH dengan kesus-kasus tertentu. Pelayanan ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai orsos/ormas/lembaga pemerintah yang ada, tujuannya dapat memeberikan respon positif terhadap permasalahan AN/ABH masyarakat.
X.                  Sarana dan Prasarana
Sebagai panti percontohan, PSMP Handayani telah dilengkapi berbagai sarana dan prasarana yang cukup memadai untuk mendukung proses pelayanan. Berbagai upaya pemenahan sarana dan prasaran terus dilakukan agar pelayanan yang diberikan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Beberapa sarana dan prasarana  yang ada tersebut adalah (1) sarana gedung yang cukup representatif; (2) sarana peralatan yang sesuai dengan tuntutan jaman; dan (3) kondisi lingkungan yang cukup nyaman, asri dan jauh dari kebisingan.
XI.               Personalia dan Pengembangan SDM
Sumber daya manusia merupakan penggerak utama suatu program. Dalam melaksanakan pelayanan sosial terhadap anak/remaja nakal, diperlukan personalia dengan kualitas yang cukup handal.
XII.             Pengembangan SDM
1.      Memfasilitasi pegawai untuk melanjutkan studi melalu program Tugas Belajar maupun program Ijin Belajar sesuai dengan profesi dan bidang kerjanya, di dalam maupun di luar negeri.
2.      Memberikan kesempatan pegawai untuk dapat mengikuti pelatihan pengembangan dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.
3.      Mengikutsertakan pegawai dalam seminar dan workship/lokakarya baik yang diselenggaran oleh internal kementrian maupun lembaga lain
4.      Studi banding ke instansi/UPT lain di lingkungan Kementrian Sosial RI maupun Pemda.
XIII.          Jaringan Kerja
Dalam mengembangkan profesionalisme pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi AN/ABH, PSMP Handayani perlu mengembangkan jaringan kerja baik dengan kemasyarakatan. Sejalan dengan konsep multi layanan yang harus dilaksanakan jaringan kerja menjadi sangat penting. ini berkaitan dengan sasaran garapan yang akan diberikan pelayanan.
Jaringan kerja yang telah dikembangkan oleh PSMP Handayani dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya adalah:
1.      Instansi pemerintah lain seperti dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM dalam pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Selain itu juga berkoordinasi dengan kementrian Pendidikan Nasional (Direktorat Pendidikan Dasar) dalam kabupaten/kotamadya dalam kegiatan penjangkauan penerima manfaat (klien).
2.      Dinas Sosial Wilayah Provinsi maupun kabupaten.kotamadya dalam kegiatan penjangkauan penerima manfaat (klien)
3.      Orsos/Ormas/LSM, dewan kelurahan, sanggar kegiatan belajar dalam kegiatan penjangkauan penerima manfaat (klien).
4.      Dunia usaha yang terdiri dari perusahaan-perusahaan bengkel-bengkel yang bergerak di bidang service AC, service motor, dan las dalam kegiatan praktik belajar kerja (PBK) atau magang penerima manfaat (klien).
5.      Kalangan Akademisi seperti Universitas Padjajaran, Universitas Indonesia, UPI Bandung, STKS Bandung, IISP Jakarta, Universitas Persada YAI dalam kegiatan Praktik Kerja Lapangan bagi mahasiswa.
XIV.          Penyaluran Penerima Manfaat (Klien)
Setekah melalui serangkaian proses pembinaan fisik, mental dan keterampilan penerima manfaat (klien) akan disalurkan. Untik dapat disalurkan, sebelumnya penerima manfaat (klien) mengikuti Program Belajar Kerja (PBK) di perusahaan/bengkel yang sesuai dengan bidang keterampilan yang diperoleh. Selama menjalani proses pembinaan dan mengikuti PBK, pekerja sosial melakukan pemantauan terhadap perkembangan penerima manfaat (klien). Hasil pemantauan tersebut yang akan menjadi dasar bagi penentuan penyaluran.
      Penerima manfaat (klien) yang telah selesai masa pembinaan dapat disalurkan pada perusahaan/bengkel kerja, sekolah-sekolah formal untuk melanjutkan jenjang pendidikan klien, organisasi sosial/yayaysan untuk mendapatkan pelayanan lanjutan, dan orangtua.
XV.             Indikator Kinerja
1.      Semakin meningkatnya persentase AN/ABH yang mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial
2.      Semkin meningkatnya jumlah orsos/LSM/dunia usaha atau masyarakat yang terlibat dalam upaya pelayanan AN/ABH.
3.      Terbangunnya jaringan kerja yang dibentukan pemerintah dan masyarakat.

Memilih De-La-Pa-N



Sumber gambar: taoindonesia.info
9 Oktober 2012; segala puji syukur pada Allah masih diberi kesempatan untuk memaknai hari demi hari di lokasi praktikum. Ingin menciptakan lingkungan yang semakin kondusif. Tentramnya hati ini saat setiap selesai shalat maghrib mendengarkan lantunan ayat suci qur’an dari kamar-kamar di posko. Tenang dan penuh rasa syukur. Mereka sungguh luar biasa, dan semoga senantiasa kami bisa saling menjadi motivator antara satu dengan yang lainnya.

Beragam dalam kelompok, ada yang hobinya bercerita dan belanja, ada yang jago dandan, ada yang bicaranya lancar luar biasa, ada yang hobi kuliner, ada yang jago sangat untuk memanaj keuangan, ada yang lihai dalam menempatkan diri dalam berkomunikasi, dan ada yang sibuk dengan dunianya sendiri terus senang mengawasi dan rajin menuliskan keadaan yang ada, sayang untuk di lewatkan. Tak ketinggalan juga ada yang rajin nyapu, rajin masak dan rajin nonton juga. Guys tentu kita masing-masing sudah bisa dan biasa memahami dunia masing-masing. Berwarna ragam satu dengan lainnya, menyenangkan saat kita mau menyelaraskan tanpa harus meleburkan. Insya Allah. Kita adalah super team bukan?

Kesibukan di hari kemarin tampaknya masih menyisakan kelelahan yang sangat di badan-badan ini. Tak dipungkiri, menyisakan keengganan yang cukup besar untuk berangkat dinas pagi sebagaimana hari-hari biasanya. Memanjakan diri bagi orang lapangan tentu tidak akan disalahkan asal bisa ‘profesional’, dengan jalan tambal sulam waktu. Jika berangkat jam 10 siang itu artinya sudah hutang 2 jam, maka pulangpun yang harusnya jam 4 sore harus diperpanjang sampai maghrib. Menyenangkan, inilah enaknya dunia orang lapangan, tentulah beda dengan orang di ranah kepegawaian. Hati-hati ya, khawatir mengambil yang bukan haknya.

Oke dan bismillah, jam 9.00 lewat beberapa detik bersama teman rombongan meninggalkan posko untuk segera menghampiri kantor pekerja sosial di lembaga. Klien sudah dibagi berikut pekerja sosial pendampingnya, saatnya bekerja. Meniatkan untuk menemui pekerja sosial pendamping guna mengkonsultasikan praktik teknik yang diambil oleh calon klienku. Eh, ternyata sedang ada anak asuh yang menghadap ke beliau, di skip deh. Melanjutkan pada penanganan klien yang kedua. Segera lari ke SLB-E yang terletak diujung barat panti. Tak jauh tapi cukup mengalirkan keringat selama perjalanan, dan tepat anak-anak kelas 7 SMP sedang asyik mempersiapkan upacara untuk hari senin nanti. Seorang kepala sekolah luar biasa tegas dan santai mengajari mereka. Perlahan mendekat dan meminta ijin untuk mendampingi dan sedikit pertanyaan tentang kondisi Rt dalam dunia belajar di sekolah. Dan sudah tertebak, lagi-lagi jawaban tegas yang didapatkan dari beliau, “Itu Rt juga sedang tidak sekolah, sakit katanya. Dia sedang di asrama, datang saja ke sana”. Wah, ini welcome atau memang pelayanan di panti itu seperti ini?

Ambil segera kesempatan dan lari ke asrama untuk menggali data dan informasi tentang klien. Atau lebih tepatnya mengadakan pendekatan pada klien yang sangat pendiam ini. Tantangan besar yang ada di hadapan. Yakinlah kawan, semua pertanyaan yang aku ajukan tak berbalas kalimat tepat kecuali “tidak tahu”, gelengan kepala, “gak tahu”, anggukan dan bahasa singkat lainnya. Yaa Rabb, ada apa dengan anak ini. Dia tidak sendirian, ada kakaknya yang sedemikian juga di sini. Hmmm, ini adalah salah satu panti yang menangani anak nakal dan anak berhadapan dengan hukum, lantas anak sedemikian pendiamnya dan yang dengan terang tidak memiliki latar belakang nakal bahkan berhadapan dengan hukum kenapa bisa masuk ke dalam panti ini? Bertolak belakang dengan yang klien satunya, klien yang terkenal di panti, sebagai anak yang luar biasa, suka kabur, jalan minuman kerasnya, nge-drugnya dan beberapa perilaku menyimpang lainnya.

Mencoba menjalin kedekatan dengan dia, agar terjalin rapport, terbangun kepercayaan darinya sehingga perbincangan pun akan mengalir dengan baiknya. Itu harapanku sebagai seorang praktikan yang normal, yang tentunya menghendaki kemudahan dan kelancaran dan tak luput dari segala pemaknaan. Tapi kehendak Tuhan masih memintaku kuat menghadapi tantangan. Aku harus berjuang, mereka semua unik dan punya ciri khas masing-masing. Aku yang notabene sudah menepis kuat konsep kekerasan dalam hidup harus mulai berjamaah kembali dengan pola hidup yang seperti ini. Tapi perang batin di sini, ini bukanlah kesalahan dari mereka, tapi segala tingkah nakal mereka hakikatnya adalah sebuah usaha untuk menutup lubang yang pernah digali oleh orangtuanya.

Memasuki jam kedua selama wawancara dan obrolan hangat dengan klien, sebuah dering telpon masuk, panggilan dari Ummi. Jam sudah menunjukkan pukul 11.00, berarti bukan jam istirahat (masih jam kerja) dan sangat jarang atau lebih tepatnya tidak pernah Ummi telpon di jam seperti ini kecuali ada informasi dan kabar yang benar-benar kaget dan mendadak. “De’, mbak Yanti (nama kakakku) sekarang dirawat di rumah sakit, bayi yang dalam kandungannya dinyatakan meninggal oleh dokter tadi pagi”, inalillahi wa ina ilaihi rajiun.... Di usia yang genap ke delapan bulan Tuhan menghendaki untuk mencabut nyawa anak kedua mbakku. Tepat di tanggal 8 Oktober kemarin. Lemasnya badan mendengar berita itu, gundahnya hati menatap bayangan sendu kakak yang sedang berkelebat dihadapanku. Gempar, haru dan pilu, entah apa yang ada segalanya bercampur baur. Suara isakan Ummi masih terdengar lekat di telpon tadi. Rabb, berikan kelancaran dalam proses pengeluaran janin dari kandungan kakak hamba, berikan keselamatan, kesabaran, keikhlasan dan ketegaran dari beliau atas semua ini. Lapangkanlah segalanya dari keluarga hamba atas peristiwa ini. Akhirnya nada haru harus aku sembunyikan saat aku tak kuasa menghadapi berita itu. Dengan memaksa kuat kuucapkan pamit dan terimakasih pada Rt klienku, meninggalkannya kembali sendiri dan istirahat di dalam asrama seorang diri.

Segera menemui rekan praktikum, minta keridhoan mereka untuk mendoakan dan aku harus segera pulang ke asrama. Tipe melankolis masih ada di naluriku selaku seorang akhwat, aku shalatkan jiwa dan raga dalam dzuhur di hadapanNya. Memanjatkan kirim doa dan harapan kuat untuk kakak dan keluarga besarku. Keponakanku sudah tiada, segera biar tak berlarut dalam kesendirian di posko aku paksakan melanjutkan aktivitas praktik untuk menepis kesedihan. Masih ada Allah sebagai tempat bersandar, masih ada Allah yang menjadi pencipta segalanya, penghendak semuanya.

Aku mempercayai, bahwa manusia hanya menyempurnakan ikhtiar, sedang segala hasil adalah konsekuensi atas pekerjaan. Tidak lebih dari itu....

Jakarta Timur, 09 Oktober 2012
Ern Hidayatul Ulya