Erna Dwi Susanti Personal Site

Rindu Jadi Demonstran

Massa Aksi KAMMI, source pict : Tribunnews.com
Di atas meja makan, saya sedang ingin bicara kebangkitan, kebangkitan Nasional. Saat rekan-rekan aktivis, dari kemarin lusa sudah matang menyusun konsep aksi, atur strategi untuk demonstrasi, mengejar kata 'kesejahteraan' untuk negeri ini. Lagi-lagi, saya tidak bisa menyertakan jasad bersama jasad-jasad mereka.

Di atas meja makan, dengan menikmati hidangan bermuasal pajak-pajak rakyat, saya bimbang sembari mengenang. Apa ini sistematika kontribusi perjuangan dan keadilan yang dapat saya haturkan.

"Aktivis dulunya, koq sekarang individual dan orientasi kerja jadinya?", tak jarang - telinga saya masih senyam senyum mempertimbangkan ungkapan-ungkapan dari mereka.

Memberikan pembelaan, mau membela diri seperti apa? Dua tahun melepas kebebasan turun jalanan, bukanlah sebuah alibi nyaman, bukan sebuah ketenangan tanpa pemikiran.

Di atas meja makan, aktivitas kalian menjadi subjek dzikir dalam pikiran. Kaki ini masih ingin membersamai, tangan ini masih ingin dikepal mengungkap yel-yel demonstrasi. Bukan buat apa, tapi itulah aksi untuk cinta, cinta pada negara.

Ditepuk bahu saya, "Hei, bergeraklah semaksimal yang dapat kamu tindak. Kerjamu menyelesaikan masalah-masalah klienmu itu juga kontribusimu. Binalah mereka, generasi-generasi setelahmu untuk meneruskan aksi-aksi kerinduanmu"


New Saphir, Yogyakarta - 21 Mei 2015 ° Ern
=====================
INI REVOLUSI KITA
 Selamat aksi nasional KAMMI ‪#‎SelamatkanPribumiAtauRevolusi‬

Rambu Literasi Narkotika

TintaPena – Membincang tentang narkotika, psikontropika dan zat adiktif lainnya bukanlah perkara yang simpel. Membahasnya sebagai tantangan kehidupan bermasyarakat dan masalah laten maka konsekuensi logi dan mendasarnya adalah ‘pemahaman seluk beluk Narkotika’ harus dimiliki oleh individu, kelompok atau masyarakat yang memilih concern pada bidang penanganan tersebut. Dalam bidang pekerjaan sosial ataupun kesejahteraan sosial dan ranah penanganan rehabilitasi sosial orang dengan penggunaan Zat (ODPZ) maka berikut adalah rambu-rambu literasi yang dapat dijadikan rujukan penyeimbang wawasan dan pengetahuan penggiat dunia Napza sebagaimana yang disampaikan oleh Nenden Desnawati (2015) yang meliputi :
Berbagai Jenis Narkoba,
sumber gambar : binacendekia.com

  1. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. PP nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
  3.  SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
  4. SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
  5. Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tahun 2011 - 2015
  6. Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
  7. Perber 7 Lembaga/Kementerian Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
  8. Permensos RI nomor 56/HUK/2009 tentang Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA
  9. Pergub Jatim Nomor 74 Tahun 2012 tentang Rencana AKsi dan Pelaksanaan Kebijakan dan s.trategi daerah bidang pencegahan dan penmberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 - 2015 (khususnya Jawa Timur).

Demikian, sepetik informasi tambahan wawasan untuk mengetahui tentang Narkotika, penyalahgunaan dan segenap manfaat ataupun kerentanannya.


Ern | Yogyakarta - 21 Mei 2015
New Shapir

Sama, #Indonesia

Peta Indonesia

Tulisan kita masih sama, 
tulisan tentang sebuah bahasa kesejahteraan. Lukisan kita juga jarang berbeda, 
masih sering kita lukis gradasi peradaban. 

Oh nyatalah, kita akan senantiasa melupa perbedaan kita, 
sama-sama kita berangkat dari pelataran negeri yang sama. 


Sumber gambar : www.dksh.com

POJOK TEORI BPJS



Icon BPJS Kesehatan - source picture : www.tsquirrel.com
Bahasa yanng sudah mulai dimasyarakatkan tentang Badan Penyeltenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat (BPJS) menjadi suatu fenomena yang besar. kaitannya tentang bagaimana prosedur menjangkaunya, siapa saja sasaran dan pelaku serta berbagai aturan tata laksana dianggap menjadi suatu hal yang masih terkesan eksklusif dan belum dengan maksimal tersosialisasikan.

Definisi
BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan reformasi jaminan keseharan yang diproduk pemerintah, yang kemudian menghasilkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesejahteraan Sosial (SJSN). Sistem tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara untuk memberikan jaminan atas terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi seluruh warga negara.

Prinsip BPJS
Prinsip yang dijadikan sebagai komitmen adalah kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.

Wujud BPJS
Perwujudan dari BPJS yang akan diberikan adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Di mana BPJS Kesehatan fokus pada pelayanan jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan fokus pada jenis pelayanan yang di antaranya; jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun serta jaminan kematian.

Terhitung pada tahun 2014, negara ini bermaksudkan ingin menjalankan fungsi jaminan sosial yang terintegrasi. Dimulailah dengan adanya penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, institusi ini sekaligus menggantikan PT Askes yang telah ditutup bersamaan dengan beroperasinya BPJS Kesehatan. Pihak pemerintah sendiri menargetkan agar seluruhu masyarakat Indonesia dapat menjadi peserta asuransi kesehatan uang sudah satu atap tersebut.

BPJS yang  menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini memiliki tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.

Pendanaan
Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial. Untuk kelompok PBI, iuran peserta dari sektor ini ditanggung oleh pemerntah. Ada besar anggaran sekitar Rp 19,93 triliyun. Para peserta yang masuk dalam kategori PBI tersebut hanya mendapatkan layanan rawat di kelas III. Untuk kelompok non PBI preminya tergantung kelas yang dipilih. Kelas I dikenai beban iuran premi sebesar Rp 59.500 per bulan per orang, kelas II Rp 42.500 dan kelas III Rp 25.500.

Peserta BPJS
Setelah dipahami bagaimana garis besar BPJS, pemahaman lanjutan yang perlu dimiliki adalah terkait siapa saja peserta yang masuk dalam kategori peserta BPJS. Dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial”. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.  Klasifikasi tersebut meliputi : 
a.    Pekerja; di mana ketentuan yang diatur adalah pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
b.    Setiap orang; selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran (dijelaskan di bagian selanjutnya), yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
c.    PBI; pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS. Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS ( Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan – selengkapnya sudah diatur di dalam PP No 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
Pada tahap pertama, fasilitas kesehatan yang disediakan tersebut akan melayani PBI. Dengan perinciannya, 86,4 juta warga miskin dan rentan miskin yang dulu dilayani oleh Jamkesmas. Selebihnya adalah peserta jaminan kesehatan beserta keluarga yang selama ini dilayani PT Jamsostek, anggota TNI/Polri dan keluarganya, ditambah pegawai BUMN dan keluarganya, sehingga secara otomatis mereka (peserta-peserta tersebut) akan terdaftar di BPJS. Termasuk penerima Askes dari PT Askes yang sudah tutup bersamaan dengan beroperasinya BPJS sebagaimana dijelaskan pada bahasan sebelumnya.
Pada tahap berikutnya, seluruh warga akan dilayani termasuk pegawai swasta yang selama ini mengikuti asuransi keseharan swasta ataupun ditanggung oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja.
Tahun ini, fokus pengelolaannya masih dalam BPJS Kesehatan. Sebagaimana ditargetkan secara nasional, tahun depan menjadi awal penerapan integrasi jaminan kesejahteraan tenaga kerja. Pelaksananya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Cikal bakal hukum ini adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Rencananya secara penuh, BPJS Ketenagakerjaan ini akan beroperasi pada bulan Juli tahun depan (2015_Ern).
 Konten dimuat di Arek Magazine edisi I
Dasar Hukum Untuk BPJS
1.    UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
2.    UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN
3.    PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang PBIJK
4.    Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
5.    Keputusan Menteri Sosial Nomor 147/HUK/2013 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Menteri Sosial Republik Indonesia

Otak Kepentingan

Ilustrasi Otak - www.anneahira.com

Membincang tentang program maka kita akan dihadapkan pada 'otak' (inisiator, creator dan dalang) dari program tersebut. Membincang rivalitas dua program, maka kita akan menghadapkan diri pada dua kepentingan, pada dua tuntutan, pada dua ketaatan yang saling tarik ulur mencari kekuatan. Kekuatan untuk berdaya dan membuat yang lain tidak berdaya. Di sinilah, komitmen pada suatu idealisme sedang ditanyakan.



Sadapan keyakinan masih saya pertaruhkan. Kalian orang-orang militan yang punya eksistensi tinggi atas sebuah deklamasi harga diri dan prestasi.
(ern.2015)